Pemkab Bartim Sosialisasikan Perbup 13/2024 untuk Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah

itahpost.com, BARITO TIMUR – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Rabu (26/06/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Ari Panan P. Lelu.

 

Dalam sambutannya, Ari Panan menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemkab dalam meningkatkan kualitas sistem pengelolaan keuangan daerah.

 

“Diharapkan seluruh peserta dapat mencermati dengan saksama setiap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini. Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi jika ada yang belum dipahami,” ujar Ari.

 

Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 13 Tahun 2024 merupakan bagian dari proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2024.

 

“Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah, serta mendorong konsistensi antar entitas akuntansi di setiap perangkat daerah,” jelas Misnohartaku.

 

Ia menambahkan, jika salah satu entitas tidak memenuhi standar, hal tersebut akan berdampak langsung pada keseluruhan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, penguatan fungsi akuntansi di tiap perangkat daerah menjadi sangat krusial.

 

“Selama ini, kemampuan beberapa perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan masih belum optimal. Akibatnya, laporan yang dihasilkan belum menggambarkan kondisi keuangan daerah secara utuh atau terkonsolidasi,” katanya.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Misnohartaku, Pemkab Bartim menerbitkan regulasi melalui Perbup ini, yang selanjutnya akan diturunkan dalam bentuk aplikasi dan mekanisme pelatihan.

 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas SDM yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, termasuk pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara pengeluaran dan penerimaan, pembuat daftar gaji untuk sinkronisasi pajak, serta pengurus barang yang menyusun neraca.

 

“Jika kapasitas mereka belum memadai, maka solusinya adalah melalui pelatihan. Kami telah menjalin komunikasi dengan PKN STAN dan dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut pelatihan teknis,” ungkapnya.

 

Melalui penerapan Perbup ini dan peningkatan kapasitas SDM, Pemkab Bartim menargetkan laporan keuangan daerah ke depan akan lebih berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pos terkait