Pemkab Bartim Bahas Strategi Efisiensi Anggaran APBD 2025

itahpost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi untuk membahas strategi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati Barito Timur dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur, Ir. Franz Sila Utama, M.AP., yang juga menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Barito Timur. Rabu (19/03/2025).

 

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran, serta para Camat se-Kabupaten Barito Timur.

 

Dalam sambutannya, Franz menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 900/25/BPKAD/III/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

 

“Langkah-langkah efisiensi ini menjadi penting untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara optimal, efektif, dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Franz.

 

Beberapa kebijakan efisiensi yang dibahas antara lain:

 

Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, seminar, publikasi, dan Focus Group Discussion (FGD).

 

Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

 

Pembatasan honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim dan standar harga satuan regional.

 

Pengurangan 80 persen anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pendukung penanganan stunting.

 

Penghapusan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

 

 

Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menegaskan bahwa alokasi belanja diarahkan pada target kinerja pelayanan publik, bukan pada pemerataan anggaran antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Selain itu, pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa kepada kementerian atau lembaga akan dilakukan secara lebih selektif, disertai penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

 

Efisiensi juga mempertimbangkan urgensi dan manfaat program, kualitas penyelenggaraan, serta keselarasan dengan delapan misi pembangunan dan 17 program prioritas daerah. Pemerintah tetap memprioritaskan anggaran untuk bidang wajib seperti pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, penurunan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan pemanfaatan pendapatan pajak daerah untuk program prioritas.

 

Dana yang dihemat dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, penyediaan cadangan pangan, pengendalian harga bahan pokok, penciptaan lapangan kerja, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Franz Sila Utama juga menekankan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) harus lebih selektif dalam menjalankan kebijakan efisiensi ini. Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) diminta memperketat prosedur pembayaran belanja oleh SKPD agar sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

 

Rapat ini juga membahas penyesuaian pagu anggaran untuk tunjangan fungsional bagi PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Seluruh pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat, dan wajib dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap penggunaan APBD 2025 dapat lebih optimal, tepat sasaran, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pos terkait