itahpost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Daerah (PEMDA) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), laksanakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pengelolaan limbah di wilayah setempat, Senin (17/02/2025).
Hal tersebut sebelum dibahas oleh masing-masing Fraksi pendukung dewan yang diusulkan oleh PEMDA Bartim, sehingga disepakati dan dibahas bersama untuk dapat ditetapkan Peraturan Daerah (PERDA) pengelolaan limbah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto beserta anggota DPRD lainnya. Turut dihadiri oleh pihak PEMDA yang diwakili Asisten I Setda Bartim, Ari Panan dan anggota beserta jajarannya.
Dalam kesempatannya, Wakil ketua I menyampaikan kepada wartawan bahwa dari seluruh Fraksi, semuanya menerima dan sangat mendukung, nantinya kita akan bersama-sama dengan PEMDA untuk bagaimana cara pengelolaan yang baik agar limbah-limbah ini tidak mencemari lingkungan.
“Oleh karena itu PERDA ini sangatlah penting untuk menjadi acuan kita dalam melakukan segala kegiatan berkaitan dengan limbah,” jelasnya
Sehingga nanti kita akan mendengarkan jawaban Kepala Daerah seperti apa, sehingga nanti kita akan merumuskan bersama, supaya tingkat limbah yang ada kabupaten Bartim bisa dikelola dan dilakukan perbaikan pengelolaannya.
“Maka oleh karena itu nanti dari seluruh Fraksi akan mencermati apa-apa saja yang harus kita lakukan, apalagi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat kita dan kepentingan pemerintah kita di Kabupaten Bartim,” ucapnya
Lanjutnya, nanti kita akan bersama-sama dengan PEMDA untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, barangkali mereka belum tahu jadi perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, supaya mereka memahami bagaimana kita mengatasi limbah-limbah, karena limbah ini adalah musuh besar.
“Nanti DPRD dengan PEMDA bersama-sama mengawal, dengan seluruh RT,RW di mana kita akan turun, kita akan sampaikan kepada masyarakat bagaimana cara kita membuang limbah yang baik dan di tempat yang sudah ditentukan, sehingga nanti limbah-limbah ini tidak mencemari lingkungan,” tambah Mardianto
Tambahnya, jika nanti sudah kita sosialisasi, ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi, kalau kita tidak disiplin bagaimana kita bisa melakukan yang terbaik, kalau kita semua disiplin, mungkin itu akan gampang kita lakukan.
“Ini menjadi catatan kita, karena setiap PERDA itu kan konsekuensinya jelas harus ada dan yang utama serta sangat penting adalah kita sosialisasikan dulu, baik itu dengan CSR, pihak perusahaan, atau pihak manapun, barangkali mereka belum tahu bahwa ini ada PERDA nya,” terangnya
Maridianto juga menjelaskan, ini kewajiban kita sebagai anggota DPRD mendorong PEMDA dan bersama-sama dengan DPRD, untuk menyampaikan sosialisasinya dengan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan PERDA tersebut.
“Maka dari itu, harapan kita supaya nanti jangan sampai PERDA nya ada namun tidak dijalankan,” harapnya