KPU Barito Timur Resmi Tetapkan M.Yamin dan Adi Mula Nakalelu Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

 

itahpost.com, BARITO TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, pada Kamis (09/01/2025).

Bacaan Lainnya

Acara pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, tim sukses, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan.

Secara Resmi, KPU menetapkan Paslon nomor urut 01, M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bartim Periode 2025–2030.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan ini memperoleh 38.623 suara atau 60,69 persen suara sah, mengungguli dua pasangan calon lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Bartim, Satya Hedipuspita menyampaikan bahwa proses penetapan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah penetapan ini, hasilnya akan segera diusulkan kepada DPRD Kabupaten Bartim untuk ditindaklanjuti, rencananya besok akan disampaikan,” ujar Satya.

Satya juga memastikan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, pada 10 Februari 2025. Jadwal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Saat ini tidak ada perubahan jadwal pelantikan. Namun, ada wacana dari Komisi II DPR RI untuk mengundur pelantikan ke bulan Maret agar dilaksanakan secara serentak,” ungkapnya

Lanjutnya, sepanjang Komisi II bisa meyakinkan Presiden untuk mencabut atau mengganti Perpres, kemungkinan jadwal bisa bergeser. Tapi sejauh ini, pelantikan masih sesuai dengan jadwal, yakni 10 Februari.

Ia juga menambahkan, bahwa proses pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang masa jabatannya diperpanjang hingga pelantikan gubernur baru.

“Jika tidak ada pembaruan, Gubernur Kalteng saat ini akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sesuai aturan,” pungkasnya

Pos terkait