itahpost.com, BARITO SELATAN – Jajaran Polres Barito Selatan, Polda Kalteng menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Narkoba jenis sabu seberat 85,33 gram bertempat di aula Polres lama Buntok, Senin. (14/10/2024) pagi.
Barbuk tersebut, merupakan pengungkapan kasus dari tiga orang terduga pelaku dengan tiga laporan polisi berbeda, yakni seorang wanita berinisial SR dengan TKP Kecamatan Gunung Bintang Awai, dan dua pria yakni H dan AN di TKP Buntok.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. mengatakan, pemusnahan barbuk sabu ini merupakan komitmen dan keseriusan pihak jajarannya melalui Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Barsel.
“Kita berharap tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Kapolres.
Dirinya menekankan, dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Dalam hal ini, sangat diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri, terutama jika mengetahui adanya peredaran Narkoba.
“Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Termasuk beberapa informasi yang masuk melalui WA Kapolres kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan memberikan informasi,” tandasnya.
Dalam pemusnahan Barbuk sabu tersebut ketiga terduga tersangka didampingi pengacara, kemudian turut hadir Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Barsel. (Humas)